Kamis, 05 Juni 2008

PARADOKS CUKAI INDONESIA

oleh : Idham T A.

Saat ini Indonesia menduduki peringkat 4 dalam konsumsi rokok dunia atau menghabiskan sekitar 230 miliar batang dalam Smoking_logosetahun.. Hal itu disamping sebagai kegagalan pemerintah dalam perannya sebagai social protector. Hal tersebut juga dianggap suatu celah bagi pemerintah untuk mengisi kas APBN. Kita semua tahu bahwa rokok pada saat ini merupakan barang inelastis sehingga berapapun harganya akan tetap dibeli oleh konsumen . sayangnya menurut data WHO bahwa 70% penduduk Indonesia adalah perokok dan dari 70% tersebut, 60% merupakan penduduk berpenghasilan rendah. Maka sangat tidak tepatlah pemerintah yang saat ini bergantung sangat besar terhadap penerimaan sektor cukai karena industri rokok pada saat ini dapat dikatakan belum terlalu jenuh sehingga masih merupakan lumbung APBN selama ini. Ketergantungan pemerintah ini terbukti dengan selalu dinaikannya target penerimaan cukai setiap tahunnya oleh pemerintah. Menurut salah seorang widyaiswasa di Pusdiklat Bea Cukai bahwa hal yang pada saat ini diprioritaskan dari beberapa peranan Bea Cukai adalah sebagai revenue collector dan bukan social protector. Hal ini merupakan jawaban yang sangat ironis karena dapat disimpulkan bahwa hidup dan jalannya pemerintah saat ini berasal dari kesehatan masyaraktnya yang terjual. Kita semua pada saat ini seperti menjalankan misi yang hampir mustahil karena disatu sisi pemerintah membutuhkan sintikan dana tersebut guna membiayai APBN. Oleh karena itu pada saat ini peranan pemerintah hanya sebagai "pengingat" akan bahaya merokok karena di sisi lain begitu melimpahnya iklan-iklan atau propaganda dari rokok itu sendiri sehingga peringatan pemerintah di setiap kemasan rokok adalah hanya formalitas belaka . Sampai saat ini Indonesi belum juga memverifikasi Framework Convention on Tobbaco Control (FCTC) dimana diatur bahwa setiap negara yang telah memverifikasi MoU tersebut harus dapat atau telah menerapkan tarif cukai diatas 75%. Pada kondisi seperti saat ini, pemerintahpun bukan tidak mau memverifikasi perjanjian tersebut. Beberapa alasan yang penulis dapat antara lain:

1. Pemerintah tidak mungkin menaikkan tarif dengan drastis, tetapi melalui beberapa tahapan.

2. Pemerintah akan kehilangan salah satu sumber pendapatan APBN.

Dari beberapa alasan di atas maka dapat dilihat bahwa jika sistem penerimaan APBN masih seperti ini maka dipastikan kedua peran Bea
Cukai tidak dapat berjalan beriringan melainkan berbanding terbalik, dimana jika pemerintah menaikkan salah satu peranan maka akan menurunkan peranan lainnya. Pada alasan pertama disebutkan bahwa pemerintah tidak mungkin menaikkan tarif cukai secara drastis karena tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini memang dapat memberikan potensi positif terhadap penurunan konsumsi rokok. Tetapi hal yang perlu diingat adalah bahwa di Indonesia tercatat ada ribuan pengusaha rokok dari berbagai golongan dengan jumlah tenaga kerja buruh mencapai puluhan ribu bahkan ratusan ribu. Dan jika tarif cukai tersebut dinaikkan maka akan berpotensi meningkatkan jumlah tenaga kerja yang akan di PHK. Hal ini sangat mungkin dikarenakan pengusaha rokok di Indonesia sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah sehingga kedudukannya mudah sekali goyah oleh kenaikan tarif cukai. Menurut data Suara Merdeka pada tanggal 1 november 2007 dengan artikel 'Cukai naik, pabrik terancam gulung tikar' menyatakan bahwa dalam setahun terakhir setelah kenaikan cukai pertama pada awal 2007 telah berhasil menutup 180 perusahaan dari awalnya 380 perusahaan rokok di kabupaten Malang. Masalah ini ibarat buah simalakama karena disatu sisi pemerintah 'dipaksa' oleh gerakan masyarakat anti rokok guna menaikan tarif cukai agar terjadi pengurangan konsumsi dari rokok tersebut. Tetapi di sisi lain jika pemerintah menaikan tarif cukai tanpa pertimbangan matang maka hal tersebut selain dapat membuat terjadinya PHK besar-besaran juga dapat memicu maraknya rokok ilegal dikarenakan mahalnya rokok dengan cukai. Beberapa kesalahan yang mungkin dilakukan pemerintah dalam menyingkapi masalah cukai ini menurut penulis antara lain :

1. Rentang waktu yang begitu dekat antara kenaikan saat ini dan kenaikan pada tahun sebelumnya. Ditambah kenaikan tarif yang drastis.

2. Pemerintah hanya mengandalkan pemasukan dari cukai sebagai senjata andalan penutup anggaran APBN terutama dari rokok.

3. Kurangnya sosialisasi dan waktu penerapan aturan baru.

Sebenarnya dapat diatasi dengan cara .

1. Komitmen yang kuat dalam konsistensi pemerintah untuk tidak semata-mata mengejar target penerimaan negara, tetapi harus juga mempertimbangkan aspek sosial dan kesehatan masyarakatnya.

2. Memberdayakan UKM sebagai alternatif penerimaan negara yang baru. Hal ini dapat mencegah etos kerja bangsa ini sehingga diharapkan terjadi transformasi secara simultan dari pemalas menjadi kreatif.


3. Diversifikasi cukai sehingga pemerintah dapat mencari sumber pendapatan yang baru dimana pengenaannya didasarkan kepada asas keadilan sosial.


4. Menciptakan persaingan yang sehat dan reliable bagi masyarakat Indonesia. 5. Memberikan aturan main yang jelas dari para pengusaha rokok dalam melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan promosi.

sumber gambar : http://www.surhul.co.uk/smoking
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/02/05/Utama/ut01.htm
http://www.7inusinfobudhi.blogjurnalistikonlain.com/wordpress/?p=132

Tidak ada komentar:

iklan

contacts